Bareskrim Polri ungkap total aset Doni Salmanan Rp 64 miliar dalam satu tahun. Diduga aset tersebut diperoleh dari investasi bodong mesin trading aplikasi Quotex.
Seperti yang dikutip dari pernyataan pers Dittipidsiber Bareskrim Polri, terungkap data bahwa tersangka Doni Salmanan, mendapatkan aset-asetnya yang bernilai Rp 64 miliar dalam kurun waktu 1 tahun.
Tersangka kasus penipuan investasi bodong itu menggunakan akun Youtube King Salman sejak 2021 dengan mengunggah video berisi berita bohong terkait trading lewat platform Quotex.
Video-video yang disebarkan di Youtbube berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka Doni Salmanan.
“Seolah-olah dirinya (Doni Salmanan, red) sedang melakukan trading, penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, Selasa (15/3).
Untuk itu, polisi melakukan penyitaan terhadap aset Doni Salmanan yang diduga merupakan barang bukti tindak kejahatan. Jumlah barang bukti yang disita ada 97 buah dengan total nilai berkisar Rp 64 miliar.
Barang bukti itu diantaranya berupa uang tunai Rp 3,3 miliar serta dua unit rumah yang berlokasi di Jawa Barat.
Sejumlah kendaraan juga disita polisi. Diantaranya 14 unit sepeda motor berbagai merek dan enam unit mobil mewah.
Polisi menyita 20 unit alat elektronik yang diduga digunakan tersangka Doni Salmanan dalam menjalankan aksinya.
Tak hanya itu, 22 potong pakaian bermerek dan berharga mahal juga diangkut polisi sebagai bukti kejahatan penipuan investasi bodong.
Selain harta, turut disita pula sejumlah dokumen dan akun media sosial milik tersangka Doni Salmanan.