Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Taukah anda Apa itu Negara, Fungsi, Tujuan, dan Unsurnya? Definisi negara dan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut.
Ringkasan
Pengertian Negara
Secara bahasa atau etimologi, negara berasal dari bahasa Sanskerta nagara yang berarti kota atau negeri.
Pengertian atau definisi negara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring ada dua arti:
- Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
- Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Untuk memperkaya pengertian negara, sejumlah ahli memberikan definisinya masing-masing terhadap negara. Sejumlah pendapat yang disampaikan oleh para ahli mengenai definisi negara antara lain:
Negara merupakan badan yang dominan, hegemonik, dan mandiri dalam membuat kebijakan.
negara merupakan badan yang kuat untuk menggapai tujuan jangka panjang guna melindungi sistem produksi kapitalis.
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Negara adalah asosiasi yang bertindak melalui hukum seperti yang diumumkan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa untuk mencapai tujuan memelihara kondisi eksternal ketertiban dalam suatu masyarakat yang dibatasi secara territorial
negara adalah masyarakat politik yang merdeka yang menduduki suatu wilayah tertentu yang anggota-anggotanya bergabung bersama untuk tujuan menolak kekuatan luar dan untuk pemeliharaan ketertiban internal.
Rousseau Negara terlahir akibat sebuah perjanjian masyarakat akibat dari keadaan alamiah (statue of nature) yang kemudian perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum dalam perjanjiannya.
Negara adalah alat agency atau wewenang/authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan oleh karenanya dalam setiap organisai yang bernama negara selalu kita jumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang memunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun juga yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaannya
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundangundangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dan kekuasaan yang sah.
Tujuan Negara
Tujuan negara adalah pedoman arahan segala kegiatan negara, mulai dari menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara, hingga kehidupan rakyatnya. Tujuan negara antara lain:
Keamanan negara atau ketenteraman umum
Tujuan ini memprioritaskan keselamatan jiwa dan harta benda warga negaranya. Oleh sebab itu, warga negaranya akan merasa aman dan terlindungi sehingga dalam benak mereka akan muncul perasaan untuk mengabdi kepada negaranya.
Pertahanan negara
Pada umumnya, seluruh negara di dunia menginginkan adanya perdamaian atau tidak menghendaki sebuah peperangan. Namun, negara juga harus merasa waspada akan adanya serangan, baik itu dari dalam negara sendiri maupun dari luar negara.
Oleh sebab itu, setiap negara pasti mengatur anggaran pendapatan negara untuk membiayai angkatan senjatanya (Tentara). Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mempertahankan keamanan negara sekaligus warga negaranya.
Pemerintahan dalam negeri
Tujuan ini mengutamakan adanya pemerintahan dalam negeri karena dirasa sangat penting, baik dari tingkat paling bawah (kelurahan, RW, RT) sampai tingkat paling atas (pemerintah pusat).
Kegiatan yang dilakukan harus timbal balik supaya dapat membenahi organisasi negara melalui pemerintahan yang dilaksanakan. Kegiatannya juga harus secara rutin, misalnya memelihara kesehatan rakyat, dan lain-lain.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan negara Indonesia tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Begini bunyinya:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
Fungsi Negara
Negara hadir untuk memenuhi fungsi negara yang secara umum ada empat, yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, meraih kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan serta menegakkan keadilan.
1. Fungsi melaksanakan ketertiban dan keamanan.
Fungsi negara yang utama adalah melaksanakan ketertiban dan keamanan, negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat.
Dengan tercipta ketertiban, segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan.
2. Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan.
Fungsi negara berikut adalah mengadakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan, negara harus menciptakan sistem perekonomian yang baik dan juga pembangunan yang makmur disegala bidang.
3. Fungsi pertahanan.
Fungsi pertahanan menjadi salah satu fungsi negara yang penting. Hal ini demi kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan.
Fungsi pertahanan penting karena untuk mengantisipasi bila ada serangan dari negara lain. Dibutuhkan personil militer yang kuat untuk menjalankan fungsi ini.
4. Fungsi menegakkan keadilan.
Negara memiliki fungsi untuk menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan melalui badan-badan peradilan di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan, dan lain-lain.
Unsur-unsur Negara
Setelah mengetahui fungsi sebuah negara, terdapat beberapa unsur yang membuat sebuah wilayah dapat disebut sebagai sebuah negara. Berikut unsur dasar dari sebuah negara:
1. Rakyat atau Penduduk
Rakyat atau penduduk merupakan unsur utama suatu negara. Tanpa adanya rakyat, maka tak akan ada negara yang terbentuk.
Sekelompok individu yang tinggal pada suatu wilayah yang memiliki kesamaan perasaan dan tujuan bisa membentuk sebuah negara. Mereka akan menjadi rakyat negara tersebut.
Sebaliknya, negara harus bisa mengatur dan ditaati oleh penduduk yang menjadi rakyatnya. Negara juga berperan dalam menegakkan aturan untuk rakyat asing yang masuk ke dalam wilayah teritorialnya.
Tanpa adanya masyarakat di dalam sebuah negara maka sistem pemerintahan pada negara tersebut tidak dapat berjalan. Masyarakat yang ada pada sebuah negara juga berfungsi sebagai SDM atau Sumber Daya Manusia yang berguna bagi sebuah negara dalam menjalankan kegiatan atau aktivitasnya di kehidupan sehari-hari.
2. Wilayah
Negara juga memiliki unsur penting yaitu wilayah atau teritori. Wilayah adalah daerah daratan atau lautan yang menjadi tempat tinggal, hidup, dan beraktifitas rakyatnya.
Selain itu, individu yang ada di dalamnya juga harus tinggal secara permanen, agar sebuah negara dapat terbentuk.
Wilayah antar negara biasanya dibatasi dengan bentang alam, pengakuan secara turun temurun penduduk yang menempatinya, atau pengakuan negara-negara lain terhadap batas wilayah negara.
Dengan memiliki wilayah, maka sebuah negara akan dapat dengan jelas mengatur pemanfaatan wilayah itu sesuai dengan tujuan negara itu, misalnya untuk tempat tinggal, berkumpul, atau melakukan pemanfaatan sumber kekayaan alam di dalam wilayah negara.
3. Pemerintahan
Selain punya rakyat dan wilayah, sebuah negara mutlak memerlukan pemerintahan.
Pengertian pemerintah adalah sekumpulan orang yang bertugas untuk mengelola kewenangan serta kebijakan yang ada dalam mengambil sebuah keputusan dan melaksanakan kepemimpinan serta koordinasi pemerintahan dan pembangunan masyarakat serta wilayahnya.
Dengan adanya pemerintah, negara bisa berjalan untuk memenuhi fungsinya untuk mencapai tujuan dalam memajukan rakyat dan wilayahnya.
4. Kemampuan membuat hubungan dengan negara lain
Unsur dari sebuah negara yang ketempat adalah kemampuan sebuah negara dalam membangun hubungannya dengan lain.
Dengan memiliki kemampuan ini, sekelompok orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan sudah memiliki sistem pemerintahannya layak menjadi subjek hukum internasional atau tidak.
Dengan diakui oleh berbagai negara lain maka negara tersebut akan dianggap memiliki tingkatan yang setara dan diakui namanya oleh negara lain.