Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah aparat kepolisian di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.
Penangkapan ini dilakukan dalam kaitannya dengan tuduhan tersangka korupsi gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang diterimanya sejak 5 September 2022.
Sebagaimana dikonfirmasi oleh Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, Gubernur Lukas Enembe dibawa ke Markas Brimob setempat sebelum kemudian diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Sementara, pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, menyatakan bahwa kliennya sudah diterbangkan ke Jakarta dan saat ini berada di bandara.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada 5 September 2022.
Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri dan sejumlah rekening dengan nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September 2022 namun ia tidak hadir karena sakit.
Namun, pada Selasa (10/1/2023) KPK berhasil menangkap Lukas Enembe di sebuah restoran di Kota Jayapura dan mengawalnya dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan situasi saat ini sudah normal setelah terjadi keributan oleh simpatisan Lukas Enembe di depan Mako Brimob Kotaraja Jayapura.