Berita  

Tahap Pengumuman dan Sosialisai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Wilayah 3 Provinsi Sulawesi Selatan

 

Tim Seleksi Zona 3
Tim Seleksi Zona 3

Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan akan membuka pendaftaran untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan khususnya pada Wilayah 3 yaitu Bawaslu Kota Pare-Pare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Wajo. 

Adapun yang menjadi tim seleksi pada wilayah 3 yaitu : Prof. Dr. Arrijani, M.Si, (ketua); Dr A Lukman Irwan, S.IP, M.Si, (sekertaris); Muhajir S.S, M.Pd, Ph.D; Nurul Ulfah Muthalib, SKM, M.Kes dan  Muhammad Alfa Sikar, S.IP, M.SI. (anggota). 

Seleksi diawali dengan tahap pengumuman dan sosialisasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota  yaitu pada hari Senin, 22-27 Mei 2023 sedangkan penerimaan pendaftaran bakal calon Bawaslu Kabupaten/Kota  yang akan dimulai pendaftaran hari  Senin, 29 Mei sampai dengan hari Rabu, 7 Juni 2023 yang pelaksanaanya serentak diseluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Ketua Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah 3 (tiga), Prof. Dr. Arrijani, M.Si kepada pers, Senin (22/05/ 2023) mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan membuka kesempatan bagi masyarakat di seluruh wilayahh Sulawesi selatan khususnya yang termasuk dalam wilayah 3 (tiga) yaitu Kota Pare-Pare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Wajo, yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Baca:   Dosen FEB UNM Adakan Pelatihan Pengolahan Data

Adapun persyaratan pendaftaran untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah antara lain : 1) Warga Negara Indonesia; 2) Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil; 5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 6) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 7) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 10) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 15) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan 16) Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang

Baca:   Merdeka Belajar, Prodi Kewirausahaan FEB-UNM dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gowa Bahas Kerja sama

Menurut Prof. Dr. Arrijani, M.Si, pendaftaran disampaikan langsung kepada Tim Seleksi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sulawesi selatan, tanggal 29 Mei – 7 juni 2023; perbaikan berkas persyaratan 8-10 Juni; pengumuman masa perpanjangan 12 juni 2023; perpanjangan masa pendaftaran (jika diperlukan) 13-15 Juni 2023; penelitian dan perifikasi berkas tanggal 16-19 Juni 2023; pengumuman hasil seleksi berkas administrasi 20 Juni 2023. Bagi calon yang dinyatakan lulus seleksi berkas administrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis (21-23 Juni 2023) dan tes psikologi (26-28 Juni 2023) dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 3 Juli 2023. Tahapan selanjutnya akan dilaksanakan pada bulan Juli 2023. Kami juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 20 Juni 2023 sampai dengan 7 Juli 2023. Tahap selanjutnya adalah Tes Kesehatan (4-6 Juli 2023), tes wawancara (7-12 Juli 2023) yang hasilnya akan diplenokan oleh tim seleksi (13-14 Juli 2023) dan diumumkan kepada masyarakat pada tanggal 17 Juli 2023. Nama-nama calon yang lulus seleksi akan disampaikan oleh Tim Seleksi ke Bawaslu pada tanggal 24-25 Juli 2023. Jika semuanya berjalan lancer diharapkan pertengahan Agustus 2023 diharapkan para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota  sudah dilantik dan mulai bekerja. 

Baca:   Mencetak Pewirausaha Muda di Kabupaten Majene Melalui PKM Literasi Kewirausahaan