Kasus korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, telah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri. Nurhayati tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, menjelaskan, pihaknya sudah bertemu Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil terkait P-21 Nurhayati.
Agus menyebut pihak Kejagung sepakat dengan hasil perkara Polri. “Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” ungkapnya kepada wartawan hari Senin (28/2/2022).
Agus menjelaskan, Kejagung akan meminta berkas perkara ke Bareskrim untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Hal tersebut guna penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).
“Nanti kami pertimbangkan bila memang jelas dihentikan penuntutannya untuk tahap 2 Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkan SKPP-nya,” kata Agus.
Sebagai informasi, kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S ke Polres Cirebon.
Namun, Nurhayati justru terseret menjadi tersangka atas petunjuk jaksa peneliti Kejari Cirebon dalam berkas P-19 tersangka S.
Kini, status tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu itu, akan dicabut lantaran tidak cukup bukti. Sementara itu, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi.