Indra Kenz Ditahan, Diancam 20 Tahun Penjara dan Dimiskinkan

Crazy Rich Medan, Indra Kenz ditahan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong ‘Binomo’. Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka, Diancam 20 Tahun Penjara dan Dimiskinkan.

“Sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Whisnu mengatakan, Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra Kenz ditahan selama 20 hari ke depan.

“Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022,” tuturnya sebagaimana dilansir dari website Humas Polri.

Penjara 20 tahun menanti Indra Kenz

Diketahui, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2/2022).

Indra Kenz Ditahan, Diancam 20 Tahun Penjara dan Dimiskinkan
Indra Kenz Ditahan, Diancam 20 Tahun Penjara dan Dimiskinkan. (Foto:Humas Polri)

Ahmad menyebutkan, Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.

Baca:   Bitcoin Jatuh Terjungkal, Akhir Kejayaan Kripto?

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara,” tutupnya.

Harta Indra Kenz disita dan terancam dimiskinkan

Penyidik Bareskrim Polri juga masih terus melakukan tracing terhadap aset milik (Indra Kenz), termasuk mengejar aset dari pacar hingga pihak keluarganya.

Dalam hal tersebut, penyidik juga mengingatkan kepada pihak-pihak lain yang turut menerima uang atau aset tersebut. Sebab, penyidik tak menutup kemungkinan untuk juga ikut mengusutnya.

“Ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri (Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan).

Ia menegaskan untuk mengusut kasus tindak pidana pencucian uang maka pihaknya akan mengikuti aset tersebut, alirannya kemana, hingga siapa saja yang sudah mendapatkan.

“Kita sita-sita semuanya dan dimiskinkan,” sambungnya.

Sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.