Presiden Joko Widodo (jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Perppu ini merupakan pengganti dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Perppu baru ini diharapkan dapat menjadi implementasi dari putusan MK.
Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengajukan desakan kepada Presiden Jokowi untuk menarik kembali Perppu tersebut, dengan LBH mengatakan bahwa tidak ada alasan mendesak atau genting yang disampaikan pemerintah dan Kontras menilai bahwa alasan mendesak yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian tidak relevan.
Walaupun demikian, Jokowi mengatakan bahwa pro dan kontra yang terjadi setelah terbitnya Perppu ini merupakan hal yang biasa terjadi saat ada regulasi baru dan bahwa semua pro dan kontra tersebut dapat dijelaskan oleh pemerintah.